Aksi mogok itu menurut Tulus dapat merugikan hak-hak konsumen
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, hal ini bukan saja melanggar hak konsumen. Namun faktualnya, dengan pengenaan bagasi berbayar makan pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pembatasan media sosial telah melanggar hak-hak konsumen dan hak publik.
Komisi VI juga mendesak BPKN agar membuka posko pengaduan baik secara online dan offline dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus-kasus tersebut. Serta mendorong BPKN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Habiburokhman menduga, dalam kasus Meikarta ada double victim yang dilakukan pihak pengembang. Pertama hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi, padahal sudah melakukan pembayaran. Kedua konsumen justru digugat pihak pengembang atas pasal pencemaran nama baik.